Lingkungan Legal dan Peraturan, dan Aspek Lisensi dan Antitrust
A. Hukum Internasional
B. Organisasi Kawasan
Lisensi merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalty. Lisensi masuk pasar luar negeri dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk menghindari terjadinya pesaing dimasa depan pihak pemberi lisensi biasanya memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi memimpin dalam inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar kuat negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee. Dalam hal in I perusahaan mengeskspor jasa bukan produk. Kontrak manajeman merupakan metode manajeman menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen local untuk menghasilkan produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu control yang lebih sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan manufaktur.
1. Tujuan dan Evaluasi Pemberian Lisensi
Sebagian besar perusahaan mempunyai satu atau lebih dari tujuan-tujuan berikut pada saat mereka menegosiasikan sebuah perjanjian lisensi untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk memakai pemberian lisensi tersebut sebagai sebuah metode untuk menembus pasar asing:
- Memperoleh pendapatan dari hak paten yang dimiliki perusahaan, merek dagang, dan akumulasi kecakapan teknis.
- Mendapatkan sejumlah keunggulan taktis dan strategik dalam pemasaran produknya di pasar asing.
- Memperoleh kecakapan teknis timbal-balik dan pengembangan riset dari perusahaan asing.
- Mendapatkan suatu tempat berpijak di dalam pasar yang akan digunakan kelak dikemudian hari untuk bergerak kedalam bentuk aktivitas pemasaran lainnya yang berbasiskan pasar asing.
- Perusahaan ingin memiliki suatu kehadiran produksi di pasar asing, namun tidak berniat atau tidak sanggup melakukan investasi modal.
- Memberikan kontribusi kepada pembangunan ekonomi di mana dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar